Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka tentang “ Jual Beli sistem Panjar dalam persepektif Maz|hab Sya>fi’i>†Tujuan dari penelitian ini adalah guna menjawab dari beberapa rumusan masalah : Bagaimana jual beli sistem panjar dalam persepektif Maz|hab Sya>fi’i> ? Bagaimana analisis terhadapjual beli sistem panjar dalam persepektif Maz|hab Sya>fi’i> ?
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan, yaitu menghimpun dari data primer dan sekunder yang ada hubunganya dengan permasalahan yang telah dibahas, selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif dan deduktif.
Bentuk jual beli sistem panjar adalah seorang pembeli membeli barang kepada seorang penjual dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih sedikit sebagai tanda jadi dalam melaksanakan jual beli, jika pembeli bermaksud meneruskan jual belinya maka, uang tersebut (Panjar) akan terhitung dalam harga pembelian barang, jika sebaliknya pembeli tidak bermaksud meneruskan jual belinya, maka uang tersebut akan menjadi milik penjual.
Praktek jual beli seperti ini dalam kalangan Maz|hab Sya>fi’i> dianggap tidak sah, sebab dalampraktek jual beli tersebut terdapat suatu syarat yang fasid begitu juga unsur penipuan dan termasuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, adapun praktek yang seperti ini dalam masyarakat dianggap suatu hal yang wajar dan tidak lagi dipersoalkan dengan memberikan uang sebagai tanda pembayaran awal dalam jual beli dan hal yang semacam ini dalam prakteknya boleh.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa jual beli sistem panjar dalam pandangan Maz|hab Sya>fi’i> hukumnya tidak sah, sebab dalam jual beli tersebut ada beberapa unsur yang tidak diperbolehkan, disamping itu larangan jual beli tersebut karena adanya hadis yang melarangnya, dalam hal ini antara pandangan Maz|hab Sya>fi’i> tentang jual beli sistem panjar dengan praktek yang dilakukan masyarakat dewasa ini dirasa kurang relevan dengan adanya perubahan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman maka jual beli sistem panjar dalam praktek dewasa ini boleh, disamping itu kebolehanya jual beli tersebut karena tradisi yang sudah melekat dalam masyarakat tidak dapat ditinggalkan, dan itu artinya jual beli sistem panjar boleh.
Dari kesimpulan diatas, maka penulis mensarankan agar dalam rangka akan memenuhi kebutuhan hukum Islam yang responsive terhadap berbagai persoalan modern, hendaklah para pemikir Islam senantiasa bersikap dinamis dan memberikan fatwa-fatwa melalui berbagai tingkatan ijtihadyang dilakukan terus menerus dengan rasa tanggung jawab. A
Home » Skripsi Syariah » JUAL BELI SISTEM PANJAR DALAM PERSEPEKTIF MAZHAB SYAFI'I
JUAL BELI SISTEM PANJAR DALAM PERSEPEKTIF MAZHAB SYAFI'I
Diposting oleh Unknown on Jumat, 14 Februari 2014
Label:
Skripsi Muamalah,
Skripsi Syariah
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar