Analisis Implementasi Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004 Dalam Pemantauan Kegiatan Dan Pelaporan Kia Oleh Fasilitas Kesehatan Swasta Di Kota

Diposting oleh Unknown on Kamis, 17 April 2014

Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas disebutkan bahwa puskesmas melaksanakan pemantauan kegiatan dan pelaporan KIA oleh fasilitas kesehatan swasta. Namun pada umumnya bidan praktek swasta atau rumah bersalin tidak menyampaikan laporan KIA secara rutin ke puskesmas sehingga cakupan data KIA dari puskesmas belum mencerminkan situasi dan permasalahan KIA yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas dalam pemantauan kegiatan dan pelaporan KIA oleh fasilitas kesehatan swasta di wilayah kerja Puskesmas Belawan, Puskesmas Medan Labuhan, Puskesmas Martubung, dan Puskesmas Pekan Labuhan yang dilaksanakan pada bulan Juli-Oktober 2013. J Hasil penelitian menunjukkan informan kurang paham tentang Kepmenkes No. 128 tahun 2004 karena belum pernah diselenggarakan sosialisasi dan belum adanya pedoman dari Dinas Kesehatan Kota Medan sebagai tindak lanjut dari Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004. enis penelitian adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam pada informan utama yaitu bidan koordinator dan kepala puskesmas serta didukung informan petugas seksi KIA/KB, pengelola data dan bidan prektek swasta. Dinas Kesehatan Kota Medan membuat kebijakan (pedoman) sebagai tindak lanjut dari Kepmenkes Nomor 128 Tahun 2004 yang didalamnya juga mencakup tentang kewenangan puskesmas dalam melakukan pembinaan dan harus adanya rekomendasi dari puskesmas dalam hal permintaan membuka dan memperpanjang izin BPS. Untuk mendukung pemahaman petugas kesehatan diselenggarakan sosialisasi dan tersedianya SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) di puskesmas.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar