Determinan Tindakan Perawat Dalam Membuang Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Dr

Diposting oleh Unknown on Kamis, 17 April 2014

Keberadaan limbah medis padat Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi Kota Medan sebagai sisa dari adanya input, process dan output di rumah sakit, termasuk golongan limbah berbahaya dan beracun, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pasien, perawat, karyawan, pengunjung, masyarakat dan pihak pengelola limbah rumah sakit. Limbah medis padat akan berada pada tempat yang aman atau tidak, ada kaitannya dengan perilaku perawat dalam membuang limbah medis padat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh umur, pendidikan, masa kerja, pengetahuan, sikap, ketersediaan fasilitas pembuangan limbah medis padat, ketersediaan sarana memperoleh informasi pembuangan limbah medis padat, kebijakan rumah sakit berkaitan dengan limbah medis padat dan motivasi yang diperoleh perawat terhadap tindakan perawat dalam membuang limbah medis padat. Penelitian dilakukan secara observasional dengan rancangan cross sectional. Populasi sekaligus sebagai sampel adalah perawat rumah sakit yang dalam pekerjaannya berpotensi menghasilkan limbah medis padat, berjumlah 200 orang. Alat yang digunakan untuk pengambilan data adalah kuesioner, check list, panduan wawancara, dan pengamatan langsung oleh peneliti. Analisis statistik dilakukan dengan uji chi square dan uji regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 8 (delapan) variabel yang berpengaruh terhadap tindakan perawat dalam membuang limbah medis padat, yaitu: pendidikan, masa kerja, pengetahuan, sikap, ketersediaan fasilitas, ketersediaan sarana memperoleh informasi, kebijakan rumah sakit berkaitan dengan limbah medis padat, dan motivasi yang diperoleh perawat terhadap tindakan membuang limbah medis padat dengan taraf singnifikasi masing-masing variabel p value <0,05. Variabel kebijakan rumah sakit berkaitan dengan limbah medis padat merupakan faktor yang dominan berpengaruh terhadap tindakan perawat dalam membuang limbah medis padat di Rumah Sakit Dr. Pirngadi Kota Medan. Saran yang diberikan adalah mensosialisasikan kembali kebijakan rumah sakit mengenai pengaturan fasilitas pembuangan limbah medis padat harus sesuai dengan peraturan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004, dan adanya pengawasan serta penghargaan dari pimpinan rumah sakit yang diberikan kepada setiap ruangan dan setiap perawat yang mematuhi prosedur tetap dalam membuang limbah medis padat di rumah sakit yang baik dan benar.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar