Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemakaian Alat Kontrasepsi Pada Istri Pus Di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 19 April 2014

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan tingkat pertumbuhan penduduk adalah melalui program KB. Sejak otonomi daerah program KB banyak mengalami kendala yang mengakibatkan turunnya tingkat pemakaian alat kontrasepsi. Cakupan akseptor KB aktif di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu masih 42% dibandingkan dengan target nasional yaitu 75%. Jenis penelitian adalah survei dengan tipe explanatory research yang bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor predisposisi (umur, pendidikan, jumlah anak, pengetahuan dan sikap), faktor pendukung (ketersediaan alat kontrasepsi dan keterjangkauan pelayanan alat kontrasepsi) dan faktor pendorong (dukungan petugas kesehatan dan pengambil keputusan) terhadap pemakaian alat kontrasepsi. Populasi adalah seluruh istri PUS sebanyak 2.333 orang dengan besar sampel 100 orang yang diambil secara proportional sampling. Data dianalisis dengan menggunakan uji regresi logistik ganda pada taraf kepercayaan 95%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor predisposisi yang berpengaruh terhadap pemakaian alat kontrasepsi adalah jumlah anak (Sig=0,008), pengetahun (Sig=0,014) dan sikap (Sig=0,041) sedangkan faktor pendukung dan pendorong yang berpengaruh terhadap pemakaian alat kontrasepsi adalah variabel ketersediaan alat kontrasepsi (Sig=0,001) dan dukungan petugas kesehatan (Sig=0,005). Variabel yang dominan pengaruhnya adalah ketersediaan alat kontrasepsi (Koefisien B = 3,112). Kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan kerjasama dan pendekatan kepada penentu kebijakan lainnya dalam pengalokasian dana untuk pelayanan alat kontrasepsi gratis kepada masyarakat khususnya kepada keluarga miskin. Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu perlu melakukan peningkatan kemampuan petugas kesehatan sehingga mampu memberikan informasi tentang alat kontrasepsi dan dapat memahami serta menyadari bahwa akseptor memiliki hak reproduksi sehat dan hak konsumen pengguna alat kontrasepsi. Juga perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerima norma keluarga kecil sehingga diharapkan mampu membentuk keluarga bahagia dan sejahtera melalui pengaturan atau pembatasan kelahiran anak.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar