Hukuman Mati Orang Murtad dalam Hadits (Aplikasi Hermeneutika Hadits Fazlur Rahman)

Diposting oleh Unknown on Selasa, 18 Februari 2014

Murtad atau keluar dari agama Islam ke agama lain, sebagai suatu tindak pidana, secara konseptual masih banyak menimbulkan kontroversi, hal ini berkaitan dengan sanksi bagi pelakunya yaitu hukuman mati. Perihal hukuman mati orang murtad didasarkan pada hadits Nabi Saw yang berbunyi: Barangsiapa yang berpindah agama, maka bunuhlah dia . Berdasarkan hadits ini ulama fiqih klasik (empat imam mazhab) berpendapat bahwa hukuman yang pantas diberikan kepada orang murtad adalah pidana mati, yang sebelumnya telah diminta untuk bertaubat untuk kembali kepada agama Islam selama tiga hari. Hadits-hadits tentang murtad, apabila dipahami secara tekstual akan menimbulkan pemahaman bahwa seorang yang mengganti agamanya atau keluar dari agama Islam lalu masuk ke agama selain Islam, maka orang tersebut harus dibunuh. Kenyataan ini jelas menimbulkan keresahan jika dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan beragama. Apakah benar hukuman murtad seperti itu?. Agama Islam pada dasarnya menghormati agama lain dan juga tidak ada paksaan untuk memeluknya, sehingga sebagian kalangan menganggap bahwa hukuman mati orang murtad bertentangan terhadap prinsip dasar agama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk reinterpretasi terhadap hadits-hadits tentang murtad, sehingga akan diperoleh pemahaman hadits yang kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman kemudian dapat diaplikasikan dan diadaptasikan dalam latar sosiologis dewasa ini. 

Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif analitik dengan menggunakan metode pendekatan hermeneutika hadits Fazlur Rahman yakni memahami hadits harus mengetahui konteks pada saat hadits itu turun, baik mengenai asbab al-wurud-nya maupun kultur ataupun setting sosial, dan juga dipahami sesuai dengan semangat al-Qur an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan murtad, nampak bahwa peristiwa riddah terjadi pada masa-masa perang dengan orang-orang kafir. Sering dijumpai, mereka itu mengadakan konspirasi dengan orang-orang kafir untuk memerangi orang Islam. Dengan demikian, sesungguhnya pemberlakuan hukuman mati itu lebih disebabkan karena konspirasinya dengan orang kafir, bukan semata-mata karena keluarnya dari agama Islam. Al-Qur an membahas hukuman orang-orang murtad dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab. Hadits-hadits di atas juga harus dipahami dalam kerangka itu. Dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab, hukuman memang harus ada bagi pelaku riddah. Namun demikian, bentuk hukuman harus disesuaikan dengan konteksnya. Hukuman mati hanya diberlakukan jika kemurtadan seorang tersebut menimbulkan bahaya yang besar bagi eksistensi agama Islam dan kaum muslimin yakni peperangan, merebaknya pengkhianatan, mata-mata, dan penyusupan. Dalam kondisi damai yang berlaku adalah hukuman perdata sebagai akibat wajar dari suatu tindakan yang menyalahi hukum, sebagaimana tindakan lain yang menyalahi hukum.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar