Problematika ihdad bagi wanita karier dalam perspektif hukum islam

Diposting oleh Unknown on Jumat, 07 Februari 2014

Dalam sepuluh tahun terakhir ini, diskusi mengenai perempuan dalam kaitannya dengan agama semakin dipandang penting, terutama oleh kalangan teolog feminis. Trade mark para pengusung wacana ini umumnya adalah kesetaraan gender (gender equality). Begitu luasnya frase suci ini, sehingga istilah-istilah diskriminasi, subordinasi, penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan semakin populer sampai kemasyarakat level bawah. Memang, beberapa istilah tersebut dapat membangkitkan emosi, kekesalan dan bahkan memicu simpati yang besar kepada kaum perempuan untuk merebut keadilan gender yang lama dikebiri oleh budaya dan peradaban patriarkhi.
Terlepas dari apa yang menjadi penyebabnya, realitas sosial dewasa ini memperlihatkan dengan jelas betapa kecenderungan manusia pada aktivitas kerja ekonomis terasa menjadi semakin kuat dan keras. Pergulatan manusia untuk mendapatkan kebutuhan hidup dan untuk sebagian orang mencari kesenangan materialistik-konsumtif telah melanda hampir semua orang, laki-laki maupun perempuan. Fenomena ini semakin nyata dalam era industrial sekarang ini. Bahkan realitas sosial juga memperlihatkan bahwa perburuan manusia mencari kesenangan ekonomi dan sesuap nasi oleh kaum perempuan, baik yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga (mempunyai suami) semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Perjuangan emansipasi wanita yang dilakukan berbagai pihak, terutama oleh kaum wanita sendiri, kini sudah menampakkan hasil yang gemilang. Di abad ke-20 ini banyak kaum wanita yang memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan. Kemajuan kaum wanita tidak terbatas pada wanita- wanita non muslim saja, tetapi juga oleh kaum wanita muslimah, bahkan ada wanita muslimah yang memegang tampuk kekuasaan di negara besar yang berdaulat, seperti Benazir Bhutto yang pernah menjadi Perdana Menteri Pakistan, Begum Khalida Zia yang menjadi Perdana Menteri Bangladesh, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Wanita-wanita yang menekuni profesi atau pekerjaannya dan melakukan berbagai aktifitas untuk meningkatkan hasil prestasinya disebut wanita karier. Wanita karier adalah wanita sibuk, wanita kerja yang waktunya diluar rumah kadang-kadang lebih banyak daripada didalam rumah. Demi karier dan prestasi, tidak sedikit wanita yang bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah. Persaingan yang ketat antara sesamanya dan rekan-rekan seprofesi, memacu mereka untuk bekerja keras. Mereka, mau tidak mau harus mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga demi keberhasilan. Dalam keadaan demikian, jika wanita karier tersebut adalah seorang wanita muslimah yang tiba-tiba di tinggal mati oleh suaminya, maka aktifitasnya dihadapkan ketentuan agama yang disebut ihdad. Para Ulama kecuali Al-Hasan- telah sepakat bahwa wanita muslimah yang merdeka wajib berihdad jika ia di tinggal mati oleh suaminya.
Dalam keadaan ihdad, wanita tidak boleh bersolek dan memakai pakaian atau perhiasan yang dapat menarik minat dan perhatian lawan jenisnya. Disamping itu ia tidak boleh keluar rumah. Waktu ihdadnya cukup lama, yaitu empat bulan sepuluh hari (selama masa ihdad karena kematian suami); padahal meninggalkan perhiasan dan pakaian yang indah serta mendekam di dalam rumah dalam waktu yang sekian lama, bagi wanita karier tertentu dapat berakibat hancurnya karier. Kehancuran karier berarti kehancuran kehidupan pribadi dan keluarganya, apalagi jika wanita tersebut memang menjadi tulang punggung dan tempat bergantung keluarganya.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar