Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang syarat akan nilai. Karena dalam wakaf terkandung dua dimensi, yakni dimensi religi juga dimensi sosial ekonomi. Dimensi religi karena wakaf merupakan anjuran agama Allah yang perlu dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat muslim, sehingga mereka yang memberi wakaf (wakif) mendapat pahala dari Allah SWT karena mentaati perintahnya. Dimensi sosial ekonomi karena syari’at wakaf mengandung unsur ekonomi dan sosial, dimana kegiatan wakaf melalui uluran tangan sang dermawan telah membantu sesamanya untuk saling tenggang rasa. Hal ini berarti posisi wakaf mempunyai peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat juga tegaknya keadilan sosial ekonomi umat.
Wakaf merupakan lembaga islam yang salah satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah SWT, di sisi lain wakaf juga berfungsi sosial kemasyarakatan. Wakaf muncul dari suatu pernyataan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Oleh karenanya, wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang dapat dipergunakan bagi seorang muslim untuk mewujudkan dan memelihara hubungan manusia dengan Allah (hablu minallah) dan hubungan manusia dengan manusia lain (hablu minannaas) dalam masyarakat.
Secara konseptual, Islam mengenal lembaga wakaf sebagai sumber aset yang memberikan kemanfaatan sepanjang masa. Di negara-negara muslim lain, wakaf telah diatur sedemikian rupa sehingga mempunyai peran yang cukup signifikan dalam rangka mensejahterakan kehidupan masyarakat. Sedangkan di Indonesia, sampai saat ini pengelolaan dan pendayagunaan harta wakaf (produktif) masih juga ketinggalan dibanding dengan negara-negara muslim lain.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk Indonesia. Dalam rangka mengamalkan syari’at agama Islam, bangsa Indonesia sudah mempraktekkan wakaf ini sejak mereka memeluk agama tersebut. Oleh karena itulah, maka lembaga wakaf yang berasal dari syari’at Islam telah diterima (diresepsi) sebagai bagian dari hukum adat bangsa Indonesia sendiri.
Wakaf termasuk di dalamnya perwakafan tanah merupakan ibadah sosial yang amat bermanfaat bagi masyarakat. Kelembagaannya begitu kuat dalam Hukum Islam. Bahkan ia, oleh politik Hukum Agraria Nasional telah ditransformasikan ke dalam sistem tata hukum di Indonesia. Hal ini antara lain tertuang di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik dan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelaksana PP No. 28 Tahun 1977 serta yang terbaru yaitu Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Praktek wakaf yang terjadi di masyarakat kini mulai beragam, kini tidak hanya ada wakaf tanah dan bangunan. Di dalam UU No.41 tahun 2004, dijelaskan bahwa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundangan-undangan itu bisa diwakafkan. Caranya pun beragam, salah satunya ialah obyek wakaf ditukar dengan obyek wakaf lainnya asal nilainya tidak berkurang dan mampu memberikan manfaat. Salah satu tempat yang melakukan tukar guling wakaf atau Ruislag adalah KUA Duren Sawit. Kelurahan Duren Sawit termasuk daerah yang terkena proyek pemerintah yaitu Banjir Kanal Timur atau yang biasa disingkat menjadi BKT, yang mana dalam proyek pembangunan Banjir Kanal Timur terdapat beberapa tanah wakaf yang ditukarkan dengan tanah wakaf lainnya. Oleh karena itu penulis mengadakan kajian khusus dalam skripsi dengan judul “Problematika Ruislag Obyek Wakaf (Studi Kasus Masjid Al - Ikhlas)”.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar