Home » Skripsi Syariah » Zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga (studi terhadap pembayaran zakat oleh Pegawai Negeri Sipil)
Zakat profesi pegawai negeri sipil (PNS) di Salatiga (studi terhadap pembayaran zakat oleh Pegawai Negeri Sipil)
Diposting oleh Unknown on Jumat, 07 Februari 2014
Zakat merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu, hingga dibentuknya undang-undang tentang Pengelolaan Zakat oleh pemerintah. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Hasil pendapatan dan jasa atau yang disebut dengan zakat profesi merupakan salah satu harta yang dikenai zakat.
Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 mengenai pengelolaan zakat, disebutkan bahwa salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah hasil pendapatan dan jasa. Memang benar bahwa zakat atas penghasilan karyawan tidak banyak dikenal di zaman Rasulullah, karena saat itu kaum muslimin lebih banyak beprofesi sebagai petani/peternak dan sebagai pedagang sehingga penghasilan seorang karyawan tidak banyak dibahas oleh para ulama salaf terdahulu.
Pemerintah pertama kali mengatur kaitan antara Zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi dan badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dengan pajak penghasilan yang dibayarnya kepada negara yang merupakan kewajiban kenegaraan dari setiap warga negara dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang sebelumnya tidak pernah diatur.
Sementara dalam Undang-undang pajak, yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dalam pasal 9 ayat (1) dikemukakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan; (g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan nyata-nyata dibayarkan wajib zakat, orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib zakat badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Dari penyaluran zakat yang penulis ketahui dari sebagian masyarakat Sidorejo, penulis berpendapat bahwa zakat profesi PNS merupakan kesadaran bagi mereka yang sadar bahwa zakat sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim, dan bukan suatu paksaan. Para PNS sesungguhnya sudah mempunyai gaji yang tetap dibandingkan dengan pekerjaan yang tidak tentu penghasilannya. Sedangkan bagi PNS yang belum bisa menyadari akan kewajiban zakat maka bisa dikatakan mereka terpaksa karena zakat tersebut sudah termasuk dalam potongan gaji yang diterima.
Disamping saat ini sudah banyak potongan gaji PNS, juga tidak jelasnya penyaluran zakatnya, maka penyerahan zakat terserah kepada muzakki (orang yang membayar zakat). Dalam hal ini pemerintah tidak berhak untuk memaksa para PNS untuk mengeluarkan zakatnya. Karena di Indonesia sendiri diketahui tidak hanya masyarakat muslim saja, tetapi banyak juga masyarakat lain yang non-muslim.
Sejak dulu, permasalahan zakat secara umum hanya terfokus kepada dua hal pokok, yakni mengenai pengelolaan dan mengenai kesadaran para wajib zakat. Untuk pengelolaan zakat sesungguhnya sudah diatur oleh UU nomor 38 tahun 1999, hanya pelaksanaannya yang masih kurang konsisten. Disini penulis beranggapan bahwa potensi zakat masyarakat Jawa Tengah begitu baik, terutama yang penulis ketahui selama turun langsung untuk melihat dan mewawancarai sebagian dari masyarakat yang PNS di Salatiga, terutama di wilayah Kecamatan Sidorejo begitu baiknya mereka dalam membayarkan zakatnya, baik itu untuk menjalankan perintah agama, melaksanakan rukun Islam, membersihkan harta, ataupun untuk sosial tolong menolong antar sesama. Penulis ingin memaparkan dan meneliti masyarakat yang berprofesi sebagai PNS dalam pengeluaran zakatnya.
Label:
Skripsi Syariah
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar