Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pabean di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri ".

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014

Hukum dibuat untuk dilaksanakan. Hukum tidak dapat lagi disebut sebagai hukum, apabila hukum tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu hukum dapat disebut konsisten dengan pengertian hukum sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hukum terutama dapat dilihat bentuknya melalui kaidah-kaidah yang dirumuskan secara eksplisit. Di dalam kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan hukum terkandung tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, seperti penegakan hukum. Hukum dalam wujudnya sebagai peraturan, jelas tidak dapat melaksanakan semuanya. Dari sinilah masuknya peranan para penegak hukum yang tidak lain adalah manusia-manusia. 4)
Membicarakan masyarakat adalah suatu keharusan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan pada perbincangan mengenai hukum. Hukum dan masyarakatnya merupakan dua sisi dari satu mata uang. Maka tanpa perbincangan mengenai masyarakat terlebih dahulu, sesungguhnya kita berbincang hukum yang kosong melompong. Dalam kenyataan kehidupan sehari-hari, kehendak-kehendak hukum dilakukan melalui manusia-manusia. Ata dasar penglihatan tersebut manusia yang menjalankan penegakan hukum benar-benar menempati kedudukan yang penting dan menentukan. Apa yang dikatakan dan dijanjikan oleh hukum pada akhirnya akan menjadi kenyataan melalui tangan orang-orang tersebut. Jika dilihat segala sesuatu dari pandangan tersebut, maka menjadi relevan untuk berbicara mengenai berbagai factor yang memberikan pengaruh terhadap para penegak hukum.
Ketika timbul persoalan-persoalan di dalam masyarakat, maka untuk menjamin segala perbuatan dan tindakan tersebut sangat diperlukan penegakan hukum yang merupakan salah satu sarana untuk menindak perbuatan-perbuatan yang telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum merupakan fungsi dari bekerjanya pengaruh-pengaruh tersebut, dalam kenyataannya para penegak hukum sebagai kategori manusia dan bukan sebagai jabatan, akan cenderung memberikan penafsiran sendiri terhadap tugas-tugas yang harus dilaksanakan sesuai dengan tingkat dan jenis pendidikan, kepribadian dan masih banyak factor pengaruh yang lain.
Penegakan hukum atau yang dalam bahasa populernya sering disebut dengan istilah law enforcement, merupakan ujung tombak agar terciptanya tatanan hukum yang baik dalam masyarakat.
Dengan bahasa yang lebih lugas, sebenarnya yang dimaksud dengan penegakan hukum tidak lain dari segala daya upaya untuk menjabarkan kaidah-kaidah hukum ke dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dengan demikiandapat terlaksananya tujuan hukum dalam masyarakat berupa perwujudan nilai-nilai keadilan, kesebandingan, kepastian hukum, perlindungan hak, ketertiban, kebahagiaan masyarakat dan lain sebagainya. Dalam kehidupan masyarakat, kejahatan ternyata semakin beragam tampaknya, tidak saja di dalam masyarakat yang sedang berkembang tetapi juga di dalam masyarakat yang telah maju. Karena tekhnologi yang tinggi dan perkembangan kebudayaan, sosio kultural dan politik kejahatan tampak tumbuh subur dan sangat membahayakan serta merugikan negara. Kejahatan adalah sebagai suatu gejala social yang sudah terlampau tua usianya, dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman serta pertumbuhan penduduk. Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. 7) Tinggi rendahnya kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi social dimana kejahatan itu terjadi. Maka kejahatan dalam masyarakat dan kelompok-kelompok social mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses seperti gerak social, persaingan serta pertentangan kebudayaan, idiologi dan politik, agama dan ekonomi, kepadatan dan komposisi penduduk, distribusi kekayaan, pendapatan dan pekerjaan. Adanya tingkah laku kejahatan menurut kenyataannya, dapat diterima sebagai fakta bagi masyarakat, baik masyarakat yang masih bersahaja maupun masyarakat yang sudah tergolong modern. Sebagai alasannya ialah karena kejahatan akan selalu dijumpai di dalam kehidupan ini kendatipun aparat ketertiban sudah semakin ditingkatkan. 8)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar