Home » TESIS ILMU HUKUM » Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pabean di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri ".
Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pabean di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri ".
Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014
Hukum
dibuat untuk dilaksanakan. Hukum tidak dapat lagi disebut sebagai hukum,
apabila hukum tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu hukum dapat disebut
konsisten dengan pengertian hukum sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hukum
terutama dapat dilihat bentuknya melalui kaidah-kaidah yang dirumuskan secara
eksplisit. Di dalam kaidah-kaidah atau peraturan-peraturan hukum terkandung
tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan, seperti penegakan hukum. Hukum dalam
wujudnya sebagai peraturan, jelas tidak dapat melaksanakan semuanya. Dari
sinilah masuknya peranan para penegak hukum yang tidak lain adalah
manusia-manusia. 4)
Membicarakan
masyarakat adalah suatu keharusan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan pada
perbincangan mengenai hukum. Hukum dan masyarakatnya merupakan dua sisi dari
satu mata uang. Maka tanpa perbincangan mengenai masyarakat terlebih dahulu,
sesungguhnya kita berbincang hukum yang kosong melompong. Dalam kenyataan
kehidupan sehari-hari, kehendak-kehendak hukum dilakukan melalui
manusia-manusia. Ata dasar penglihatan tersebut manusia yang menjalankan
penegakan hukum benar-benar menempati kedudukan yang penting dan menentukan.
Apa yang dikatakan dan dijanjikan oleh hukum pada akhirnya akan menjadi
kenyataan melalui tangan orang-orang tersebut. Jika dilihat segala sesuatu dari
pandangan tersebut, maka menjadi relevan untuk berbicara mengenai berbagai
factor yang memberikan pengaruh terhadap para penegak hukum.
Ketika
timbul persoalan-persoalan di dalam masyarakat, maka untuk menjamin segala
perbuatan dan tindakan tersebut sangat diperlukan penegakan hukum yang
merupakan salah satu sarana untuk menindak perbuatan-perbuatan yang telah
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Penegakan
hukum merupakan fungsi dari bekerjanya pengaruh-pengaruh tersebut, dalam
kenyataannya para penegak hukum sebagai kategori manusia dan bukan sebagai
jabatan, akan cenderung memberikan penafsiran sendiri terhadap tugas-tugas yang
harus dilaksanakan sesuai dengan tingkat dan jenis pendidikan, kepribadian dan
masih banyak factor pengaruh yang lain.
Penegakan
hukum atau yang dalam bahasa populernya sering disebut dengan istilah law
enforcement, merupakan ujung tombak agar
terciptanya tatanan hukum yang baik dalam masyarakat.
Dengan bahasa yang
lebih lugas, sebenarnya yang dimaksud dengan penegakan hukum tidak lain dari segala
daya upaya untuk menjabarkan kaidah-kaidah hukum ke dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga dengan demikiandapat terlaksananya tujuan hukum dalam masyarakat
berupa perwujudan nilai-nilai keadilan, kesebandingan, kepastian hukum,
perlindungan hak, ketertiban, kebahagiaan masyarakat dan lain sebagainya. Dalam kehidupan
masyarakat, kejahatan ternyata semakin beragam tampaknya, tidak saja di dalam
masyarakat yang sedang berkembang tetapi juga di dalam masyarakat yang telah
maju. Karena tekhnologi yang tinggi dan perkembangan kebudayaan, sosio kultural
dan politik kejahatan tampak tumbuh subur dan sangat membahayakan serta
merugikan negara. Kejahatan
adalah sebagai suatu gejala social yang sudah terlampau tua usianya, dan
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman serta pertumbuhan penduduk. Hal ini
sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. 7)
Tinggi rendahnya kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan
organisasi-organisasi social dimana kejahatan itu terjadi. Maka kejahatan dalam
masyarakat dan kelompok-kelompok social mempunyai hubungan dengan
kondisi-kondisi dan proses-proses seperti gerak social, persaingan serta
pertentangan kebudayaan, idiologi dan politik, agama dan ekonomi, kepadatan dan
komposisi penduduk, distribusi kekayaan, pendapatan dan pekerjaan. Adanya tingkah laku
kejahatan menurut kenyataannya, dapat diterima sebagai fakta bagi masyarakat,
baik masyarakat yang masih bersahaja maupun masyarakat yang sudah tergolong
modern. Sebagai alasannya ialah karena kejahatan akan selalu dijumpai di dalam
kehidupan ini kendatipun aparat ketertiban sudah semakin ditingkatkan. 8)
Label:
TESIS ILMU HUKUM
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar