EKSISTENSI PENGATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN KAMPAR MENURUT PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2006

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014

Di Kabupaten Kampar, berbagai sumber penerimaan pemerintah terus digali dan diupayakan guna menunjang pembangunan. Salah satunya cara adalah retribusi parker yang diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006, tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir". Namun kenyataanya di pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap retribusi parkir belum seperti sesuai dengan harapan . Hasil pemungutan retribusi parkir lebih banyak mengalir kepada pihak-pihak lain (seperti organisasi, lembaga-lembaga dan perorangan) dibandingkan dari hasil retribusi parkir yang telah diharapkan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pokok permaslahan dalam penelitian ini adalah eksistensi pengaturan pelaksanaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar menurut PERDA Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006, dan kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan retribusi kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar.
Metode penelitian yang dugunakan, dilihat dari jenisnya penelitian ini adalah penelitian hukum observasi dengan cara survey dengan menggunakan pendekatan hukum kualitatif dimana data yang diperoleh dilakukan identifikasi atas dimensi-dimensi yang cukup berpengaruh, yang kemudian fakta-fakta tersebut diberikan penafsiran yang meliputi analisa serta interprestasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi pengaturan pelaksanaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar menurut Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006 kurang berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari 2 (dua) hal sebagai berikut : Pertama, tidak dikelolanya lokasi dan petugas parkir secara prosedural, terbukti bahwa pelaksanaan retribusi parkir di Kabupaten Kampar tidak mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dimana dari 15 lokasi parkir yang ada, hanya ada 3 (tiga) lokasi parkir yang melalui izin (mengikuti proses tender), selainnya sebanyak 12 lokasi parkir tidak melalui izin dari Pemerintah Daerah atau beroperasi secara illegal. Kedua, Perda Kampar Nomor 12 Tahun 2006 tersebut tidak memiliki eksistensi sebab hampir semua pasal yang terkandung di dalamnya tidak dapat diimplementasikan dalam pengaturan pelaksanaannya di lapangan karena tidak berjalannya pengawasan dari Pemerintah Daerah, hal ini diketahui dari beberapa hal antara lain: a) kurangnya sosialisasi Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006 tentang payung hukum pengaturan retribusi; b) di dalam pemungutan retribusi tidak diterbitkan atau disertai dengan karcis retribusi; c) tidak adanya jalinan kerjasama yang sinergis antara Dinas Perhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir.
Kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan retribusi kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar menurut Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006 disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut; a) kendala yuridis hukum yang terdapat dalam Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2006; b) rendahnya kesadaran masyarakat; dan c) lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah yang terkait dalam pelaksanaan retribusi parkir, dan keterbatasan sarana dan prasarana parkir .

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar