PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN ANTARA PEMERINTAHAN DESA DENGAN MASYARAKAT PEMILIK TANAH DI DESA KAMPUNG

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014

Pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan kehidupan masyarkat baik di kota maupun di Desa dengan segala macam perundang undangan yang diterapakn sehinga tujauan dari Pemerintah bisa tercapai sebagaimana amanat dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan juga dengan adanya Undang undang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-undang

Nomor 32 Tahun 2004. yaitu tentang Otonomi Daerah yang didalamnya terkandung kerja sama Desa dan mengenai pembangunan pedesaan dan ini juga sudah direalisasikan oleh Pemerntah Daerah Kabupaten Kampar yaitu dengan membangun jalan dan jembatan didesa Kampung panjang Kabupaten Kampar.

Disamping itu sebelum pembangunan dilakukan tentu segala sesuatu nya dipersiapkan terutama masalah lahan yang akan digunakan untuk letaknya Pembangunan jalan dan jembatan , dan didalam pengadaan lahan tersebut tentu melibatkan semua unsur Masyarakat dan membentuk suatu Panitia pengadaan lahan tersebut. dan kinerja panitia tersebut tentu mengacu kepada perjanjian yang akan dilaksanakan antara Panitia pengadaan dengan Masyarakat pemilik tanah, maka oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti akan hal tersebut dengan melaksanakan penelitian yang penulis tuangkan kedalam Karya Ilmiah dengan judul" Pelaksanaan perjanjian pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan antara Panitia pelaksanaan Pembangunan dengan Masyarakat pemilik tanah diDesa Kampung panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar"

Dan adapun rumusan masalah yang penulis angkat adalah : Bagaimana pelaksanaan perjanjian pembebasan tanah antara panitia dengan pemilk tanah di Desa Kampung Panjang dan juga bagaimana upaya yang ditempuh jika salah satu pihak melakukan Wanprestasi? Didalam penelitian ini metode yang diguakan adalah metoede Ovservasi Research dimana penulis akan turun lansung kelokasi penelitia dan mengadakan wawancara lansung dengan Masyarakata dilokasi penelitian tersebut.dan sipatnya adalah Diskriptif Analitis

Maka dari penelitian tersebut maka terdapatlah beberapa kesimpulan yaitu didalam melaksanakan perjanjian tersebut maka panitia telah bekerja berdasarkan Undang undang yang berlaku dan juga harapan masyarakat sudah terwujud Cuma hanya sebagaian kecil saja harapan dari Masyarakat yang belum terakomodir karna kita menyadari tidak semua keputusan yang bisa membuat Masyarakat merasakan kepuasan atau kehendaknya tercapai dan adapun saran dari Penulis adalah agar Pemerintah selalu mendahulukan Pembangunan yang bersipat untuk kepentingan orang banyak dan juga untuk panitia agar selalu Memusyawarahkan permasalahan yang ada sebelum diambil keputusan..

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar