Download Tesis Hukum : ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TENTANG PENCABUTAN PENGUNDURAN DIRI INCUMBENT (PASAL 58 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008) DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014


Penelitian ini di latar belakangi oleh terjadinya suatu bentuk ketidak pastian hukum dari undang-undang yang di lahirkan, yang mana lahirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Pasal 58 Huruf q Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan : "calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republlik Indonesia yang memenuhi syarat q. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang masih menduduki jabatannya". Dalam Pasal 233 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan: "Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya Januari 2009 di selenggarakan pemilihan Kepala Daerah secara langsung sebagaimana di maksudkan undang-undang ini Desember 2008" dan selain itu, Pasal 110 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan: "Kepela Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan", atas keberadaan Pasal 58 Huruf q Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 233 ayat (2) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, pemohon (Drs. H. Sjachroedin Zp, S.H) sebagai incumbent merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas keberadaan pasal diatas, maka mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian masalah pokok yang diajukan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan putusan pencabutan Pasal 58 Huruf q Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pengunduran diri Incumbent dalam pemilihan Kepala Daerah pada perkara Nomor 17/PUU-VI/2008, 2. Dampak pencabutan Pasal 58 Huruf q Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 terhadap pemohon di dalam pemilihan Kepala
Daerah pada perkara Nomor 17/PUU-VI/2008.
Jenis penelitian ini tergolong kedalam penelitian normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian penulis pelajari dan dikelompokkan/ diklasifikasikan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti, dan disajikan dalam bentuk kalimat-kalimat yang sederhana dan sistematis, serta penulis mengambil kesimpulan dengan metode dedukatif.
Hasil panelitian menunjukkan dengan dibatalkan Pasal 58 Huruf q incumbent, tidak harus lagi mengundurkan diri secara tetap seperti yang dibunyikan Pasal 58 Huruf q berserta penjelasannya, incumbent cukup cuti dari jabatan sejak pendaftaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009. Namun disisi lain, kemenangan tidak dirasakan oleh pemohon secara total, dikarenakan Pasal 233 ayat (2) yang menjadi objek permohonan pemohon tidak pantas lagi menjadi objek pemohon. Sehingga pemohon tetap kehilangan jabatan sebelum jabatan berakhir berdasarkan Pasal 110 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan tidak berarti apa-apa bagi pemohon.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar