Download Tesis Hukum : PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014


Pembentukan suatu Perda perlu dilaksanakan menurut asas pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas itu dimuat dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004, yang meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat, kesesuaian antar jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan hasilgunaan serta kejelasan rumusan dan keterbukaan. Asas keterbukaan menghendaki agar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk dalam penetapan Perda mulai dari tahap perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan haruslah bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pelalawan dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penyerapan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pelalawan.
Metode dalam penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (obeservational Research) dan sifat penelitian deskripstif, alat pengumpul data berupa wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Jumlah sampel yang ditetapkan adalah sebanyak 26 orang.
Hasil penelitian diperoleh bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu Perda dapat dilakukan dengan memberikan masukan-masukan atau pendapat- pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau rapat-rapat lainnya yang sejenis, memberikan masukan-masukan kepada anggota DPRD pada saat melakukan kunjungan kerja, mengikuti seminar-seminar atau kegiatan yang sejenis dalam rangka melakukan pengkajian atau menindaklanjuti berbagai penelitian untuk menyiapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah. Keterbukaan dan partisipasi merupakan dua sisi yang saling mengisi dan mempengaruhi. Meskipun demikian pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, ha ini dibuktikan dari tidak seluruh masyarakat berperan dalam pembentukan Perda tersebut.
Hambatan-hambatan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan, yaitu berkenaan dengan pengelolaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah, keberadaan rakyat dalam sebuah negara demokrasi sama-sama pentingnya dengan keberadaan pemerintahan itu sendiri. Suatu pemerintahan yang demokratis akan memiliki makna dan legitimasi yang kuat jika ditentukan dan mendapat dukungan dari rakyat, dan sebaliknya keberadaan rakyat jika tidak dikelola secara demokratis akan melahirkan suatu masyarakat yang tertekan dan apatis terhadap pemerintahan. Kedua kondisi tersebut sama-sama tidak kondusif bagi pertumbuhan demokrasi yang baik. Selain itu kurangnya konsistensi partipasi yang dituangkan oleh masyarakat terhadap hasil pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan, serta pengelolaan partisipasi masyarakat belum dapat berjalan dengan baik.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar