TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DAN PERMASALAHANNYA DI KABUPATEN (Studi : Di Kenegerian Airtiris)

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014


Pengakuan keberadaan hak pemilikan atas tanah (hak ulayat) dari masyarakat hukum adat mulai diperhatikan setelah dikeluarkan dan diberlakukanya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 3 bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah eksistensi hak ulayat di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar; 2) permasalahan apa saja yang terdapat dalam penguasaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum dengan cara survey yang diperoleh dengan melakukan identifikasi atas dimensi-dimensi yang cukup berpengaruh, yang kemudian fakta-fakta tersebut diberikan analisa serta interpretasi.
Hasil penelitian ini adalah: Eksistensi hak ulayat di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar masih kuat hal ini dapat dilihat dari beberapa indikasi sebagai berikut : Pertama, Bahwa hak ulayat di Kenegerian Airtiris masih tetap hidup, tumbuh dan berkembang. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria bahwa negara mengakui keberadaan dan eksistensi hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Kedua, Pemerintah memberikan penghormatan yang tinggi terhadap legitimasi hukum dari masyarakat adat. Secara yuridis eksistensi hak ulayat di Kenegerian Airtiris mengacu selain mengacu pada instrumen hukum Pasal 3 UUPA yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepada Badan Pertanahan Nasional (Permenag) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, bahwa pengakuan terahadap keberadaan hak ulayat yang memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tanah ulayat sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma hukum adatnya. Dilandasi hal ini lah kemudian lahirlah Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.
Permasalahan yang terdapat dalam penguasaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat Di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar yaitu terjadinya beberapa jenis konflik antara lain : a) Konflik antara ninik mamak dengan ninik mamak; b) Konflik antara anak kemenakan dengan ninik mamak, yang disebabkan oleh dua hal; pertama; konflik akibat pembagian jatah lahan hak ulayat yang dikembalikan perusahaan kepada ninik mamak; Kedua, konflik akibat dualisme penerbitan surat pengolahan tanah hak ulayat; dan c) Konflik antara ninik mamak, anak kemenakan, dengan perusahaan.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar