Home » TESIS ILMU HUKUM » TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DAN PERMASALAHANNYA DI KABUPATEN (Studi : Di Kenegerian Airtiris)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK ULAYAT DAN PERMASALAHANNYA DI KABUPATEN (Studi : Di Kenegerian Airtiris)
Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 November 2014
Pengakuan
keberadaan hak pemilikan atas tanah (hak ulayat) dari masyarakat hukum adat
mulai diperhatikan setelah dikeluarkan dan diberlakukanya Undang-Undang Pokok
Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 3 bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak
yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih
tinggi.
Adapun pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah eksistensi hak ulayat
di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar; 2) permasalahan apa saja yang terdapat
dalam penguasaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat di Kenegerian Airtiris
Kabupaten Kampar. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum dengan cara survey yang diperoleh
dengan melakukan identifikasi atas dimensi-dimensi yang cukup berpengaruh, yang
kemudian fakta-fakta tersebut diberikan analisa serta interpretasi.
Hasil penelitian
ini adalah: Eksistensi hak ulayat di Kenegerian Airtiris Kabupaten Kampar masih
kuat hal ini dapat dilihat dari beberapa indikasi sebagai berikut : Pertama,
Bahwa hak ulayat di Kenegerian Airtiris
masih tetap hidup, tumbuh dan berkembang. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Pokok Agraria bahwa negara mengakui keberadaan dan eksistensi hak ulayat
sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Kedua,
Pemerintah memberikan penghormatan yang
tinggi terhadap legitimasi hukum dari masyarakat adat. Secara yuridis
eksistensi hak ulayat di Kenegerian Airtiris mengacu selain mengacu pada
instrumen hukum Pasal 3 UUPA yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepada
Badan Pertanahan Nasional (Permenag) No. 5 Tahun 1999
tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, bahwa
pengakuan terahadap keberadaan hak ulayat yang memberikan kewenangan kepada
masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur tanah
ulayat sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma hukum adatnya. Dilandasi hal
ini lah kemudian lahirlah Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Hak Tanah Ulayat.
Permasalahan yang
terdapat dalam penguasaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat Di Kenegerian
Airtiris Kabupaten Kampar yaitu terjadinya beberapa jenis konflik antara lain :
a) Konflik antara ninik mamak dengan ninik mamak; b) Konflik antara anak
kemenakan dengan ninik mamak, yang disebabkan oleh dua hal; pertama;
konflik akibat pembagian jatah lahan hak
ulayat yang dikembalikan perusahaan kepada ninik mamak; Kedua,
konflik akibat dualisme penerbitan surat
pengolahan tanah hak ulayat; dan c) Konflik antara ninik mamak, anak kemenakan,
dengan perusahaan.
Label:
TESIS ILMU HUKUM
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar