Studi Kritis Terhadap Hadits Nabi Tentang Talqin Mayyit dengan Membaca Tahlil dan Yasin

Diposting oleh Unknown on Kamis, 20 Maret 2014

Talqin adalah amalan yang biasa dilakukan oleh umat Islam kepada orang yang meninggal dunia. Bahkan ini sudah menjadi budaya. Sehingga, ketika ada orang yang meninggal dunia tidak ditalqinkan, seakan hal itu adalah sebuah pelanggaran adat. Talqin sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan umat Islam dalam menolong saudaranya yang meninggal dunia. Sudah menjadi tradisi yang tertutup dari kritik. Talqin biasanya dilakukan ketika orang yang ditalqin tersebut sudah meninggal dunia, ketika sudah dikebumikan. Dengan memberikan pertanyaan beserta jawaban seputar tauhid, yang dilakukan oleh tokoh agama masyarakat setempat. Itu dilakukan diatas kubur orang yang sudah meninggal. Tradisi lain yang sudah mengakar di masyarkat Islam adalah membaca Surat Yasin kepada orang yang sudah meninggal dunia, baik sebelum dikuburkan atau setelahnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ajaran talqin dan membaca Surat Yasin sesuai apa yang diajarkan Nabi? Itulah yang mencoba penulis telusuri dalam skripsi sederhana ini. Setelah melakukan penelitian, hadits yang menerangkan talqin secara kualitas bisa dikatakan shahih, karena tidak ada satu rawi pun, dalam dua jalur yang diteliti (Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah), yang terdapat kecacatan. Sehingga, hadits tersebut secara yuridis dapat dijadikan pijakan hukum pengamalan. Adapun hadits tentang membaca Surat Yasin yang di riwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Abu Dawud dari Ma'af qil bin Yasar ternyata berstatus dlaif, karena ada dua rawi yang majhul, yaitu Abu Abdullah Al-Hafid dan Ubaid bin Abdul Wahid bin Syuraik. Dengan demikian, hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau legitimasi pengamalan membaca Yasin kepada mayyit. Interpretasi ulama tentang kedua hadits tersebut mengatakan bahwa yang dimaksud dengan redaksi orang-orang mati (mautakum) dalam kedua hadits tersebut adalah orang yang sedang dalam keadaan menjemput ajal (sakaratul maut), bukan orang yang sudah meninggal dunia, apalagi sudah dikuburkan. Inilah pendapat yang telah mendapatkan kesepakatan ulama, disetujui.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar