Home » Tesis Pendidikan Agama Islam » HUKUM TAYAMUM DALAM MASALAH TRANSPORTASI "Kajian Pendapat 'ulama' fiqh
HUKUM TAYAMUM DALAM MASALAH TRANSPORTASI "Kajian Pendapat 'ulama' fiqh
Diposting oleh Unknown on Sabtu, 22 November 2014
Tesis ini merupakan
penelitian yang bersifat kepustakaan (library research),
yang bertujuan untuk mengetahui konsep tayamum dalam
masalah kontemporer perspektif fiqh khususnya pendapat para ulama>' yang
mengikuti aliran empat, : al-Hanafiyah, al-Ma>likiyah, al-Sha>fiiyah dan
al-Hana>bilah.
Data penelitian
dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (tex
reading), yaitu data-data berkenaan dengan tayamum,
meliputi pengertian, sebab, cara dan batal. Selanjutnya, data yang terkumpul
dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan tehnik analisis isi (content
analysis). Dalam analisis data ini, pendekatan yang
dipergunakan adalah pendekatan tentang konsep ikhtila>f
al-fuqaha>' dan
komparatif. pendekatan konsep ikhtila>f
al-fuqaha>' digunakan untuk melihat cara intinba>t}
al-fuqaha>' sehingga terjadi perselisihan hasil
istinbat}. Sementara pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan
pemikiran fuqaha>' dengan pemikiran para ahli hukum Islam dalam bidang lain
(fiqh).
Hasil penelitian
menyimpukan bahwa bagi pengguna jasa transportasi pesawat terbang, kapal laut,
kereta api dan bus jika transportasi yang digunakan tidak terdapat air untuk
bersuci dan tidak memugkinkan berhenti di tengah perjalanan atau mungkin
berhenti di suatu tempat akan tetapi tempat yang akan dijadikan tempat berhenti
mengkhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa atau barang bawaan maka dalam hal
ini pengguna jasa transportasi boleh bertayamum dengan benda-benda yang ada di
sekitarnya dan tidak wajib mengulangi ibadah yang dilakukan dengan tayamum
tersebut.
Cara bertayamum di
atas transportasi adalah dengan meletakkan kedua tangannya pada sesuatu
misalnya tempat duduk atau dinding dan atau lantai sebagaimana ia meletakkan
kedua tangannya di atas debu.
Label:
Tesis Pendidikan Agama Islam
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar