konsep Ilmu Fiqh dengan konsep Kompilasi Hukum Islam tentang Pernikahan di Bawah Umur,

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 22 November 2014


Perkawinan merupakan salah satu perbuatan hukum yang sudah melembaga dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan perkawinan yang berdasarkan aturan-aturan perundangan tentang perkawinan dikemas dalam peraturan; Kompilasi Hukum Islam (sumber hukum Islam yang menjadi Hukum Positif) dan Undang-Undang NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1989 Tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang Perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif yang berupaya memecahkan permasalahan dengan cara mengumpulkan data melalui metode komparatif (perbandingan) dan observasi untuk menjelaskan perbedaan konsep Ilmu Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tentang batasan usia sebagai sharat perkawinan. Data-data yang telah terkumpul akan dianalisis secara Induktif dengan ulasan atau penjelasan secara deskriptif. Sumber data kajian ini bersifat kepustakaan (library reseach).
Kompilasi Hukum Islam merupakan rujukan yang dipakai oleh hakim di lingkungan pengadilan agama di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dari ilmu fiqh, maksudnya bahwa Kompilasi Hukum Islam dirumuskan dari beberapa kitab-kitab fiqh yang telah ditulis oleh ulama terdahulu yang di ambil dari beberapa dalil-dalil shara' secara terperinci. Dalam bidang perkawinan terdapat ketentuan yang sangat berbeda mengenai batas usia bolehnya melakukan perkawinan, antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Ketentuan dalam ilmu fiqh jelas berdasarkan al-Qur'a>n dan hadith Nabi Muh}ammad yang telah ditafsiri oleh ulama fiqh. Secara historis, ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, diambil dari beberapa kitab fiqh. Dan dari kedua ketentuan baik ilmu fiqh maupun Kompilasi Hukum Islam sama-sama menjadi rujukan umat Islam terutama hakim di lingkungan Pengadilan Agama. Ada perbedaan yang sangat kuat tentang batasan usia sebagai sharat menikah dari ilmu fiqh dan Kompilasi Hukum Islam ini, menjadi perdebatan hangat di kalangan masharakat (baik formal maupun non formal). Karena didalam shari'at Islam (al-Qur'a>n) dan Hadith tidak ada ketegasan tentang batasan usia minimal dalam shari'at pernikahan.
Daripenelitian yang penulis hasilkan pendapat ulama fiqh memberikan sharat mumayiz dalam terlaksananya pernikahan. Akan tetapi ukuran mumayiz setiap orang tidak sama usianya. Adapun Komplikasi Hukum Islam (KHI) memberikan batasan usia dalam sharat pernikahan yaitu dalam pasal 15 ayat (1) dan (2). Adanya kontroversi antara konsep ilmu fiqh dengan kompilasi hukum Islam, dikarenakan kompilasi hukum Islam dalam ketetuan pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang batasan usia minimal dalam sharat pernikahan tidak merujuk pada konsep ilmu fiqh, walaupun secara historis kompilasi hukum Islam bersumber dari berbagai kitab fiqh. Banyak faktor yang terjadi bisa disebabkan faktor sosiologis dan psikologis. Dampak yang terjadi apabila sharat tentang batasan usia minimal dalam pernikahan akan berdampak pada aspek fisik dan psikis.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar