Home » Tesis Hukum Islam » konsep Ilmu Fiqh dengan konsep Kompilasi Hukum Islam tentang Pernikahan di Bawah Umur,
konsep Ilmu Fiqh dengan konsep Kompilasi Hukum Islam tentang Pernikahan di Bawah Umur,
Diposting oleh Unknown on Sabtu, 22 November 2014
Perkawinan merupakan salah satu perbuatan hukum yang sudah melembaga
dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan perkawinan yang berdasarkan
aturan-aturan perundangan tentang perkawinan dikemas dalam peraturan; Kompilasi
Hukum Islam (sumber hukum Islam yang menjadi Hukum Positif) dan Undang-Undang
NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1989
Tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang Perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif yang
berupaya memecahkan permasalahan dengan cara mengumpulkan data melalui metode
komparatif (perbandingan) dan observasi untuk menjelaskan perbedaan konsep Ilmu
Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam tentang batasan usia sebagai sharat perkawinan.
Data-data yang telah terkumpul akan dianalisis secara Induktif dengan ulasan
atau penjelasan secara deskriptif. Sumber data kajian ini bersifat kepustakaan (library reseach).
Kompilasi Hukum Islam merupakan rujukan yang dipakai
oleh hakim di lingkungan pengadilan agama di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam
merupakan rangkuman dari ilmu fiqh, maksudnya bahwa Kompilasi Hukum Islam dirumuskan dari
beberapa kitab-kitab fiqh yang telah ditulis oleh ulama terdahulu yang di ambil
dari beberapa dalil-dalil shara' secara terperinci. Dalam bidang perkawinan terdapat
ketentuan yang sangat berbeda mengenai batas usia bolehnya melakukan
perkawinan, antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan.
Ketentuan dalam ilmu fiqh jelas berdasarkan al-Qur'a>n dan hadith Nabi
Muh}ammad yang telah ditafsiri oleh ulama fiqh. Secara historis, ketentuan dalam Kompilasi
Hukum Islam, diambil dari beberapa kitab fiqh. Dan dari kedua ketentuan baik
ilmu fiqh maupun Kompilasi Hukum Islam
sama-sama menjadi rujukan umat Islam terutama hakim di lingkungan Pengadilan
Agama. Ada perbedaan yang sangat kuat tentang batasan usia sebagai sharat
menikah dari ilmu fiqh dan
Kompilasi Hukum Islam ini, menjadi perdebatan hangat di kalangan masharakat
(baik formal maupun non formal). Karena didalam shari'at Islam (al-Qur'a>n)
dan Hadith tidak ada ketegasan tentang batasan usia minimal dalam shari'at
pernikahan.
Daripenelitian yang penulis hasilkan pendapat ulama fiqh memberikan sharat mumayiz
dalam terlaksananya pernikahan. Akan tetapi ukuran mumayiz setiap orang tidak
sama usianya. Adapun Komplikasi Hukum Islam (KHI) memberikan batasan usia dalam
sharat pernikahan yaitu dalam pasal 15 ayat (1) dan (2). Adanya kontroversi
antara konsep ilmu fiqh dengan kompilasi hukum Islam, dikarenakan kompilasi
hukum Islam dalam ketetuan pasal 15 ayat (1) dan (2) tentang batasan usia
minimal dalam sharat pernikahan tidak merujuk pada konsep ilmu fiqh, walaupun
secara historis kompilasi hukum Islam bersumber dari berbagai kitab fiqh.
Banyak faktor yang terjadi bisa disebabkan faktor sosiologis dan psikologis.
Dampak yang terjadi apabila sharat tentang batasan usia minimal dalam
pernikahan akan berdampak pada aspek fisik dan psikis.
Label:
Tesis Hukum Islam
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar