Konseptualisasi Materi Fikih Berbasis Illat Di Madrasah Tsanawiyah

Diposting oleh Unknown on Selasa, 25 November 2014

Tuntutan kompetensi dalam SK-KD materi Fikih MTs yang tertuang dalam Permendiknas nomor 22 tahun 2006 dan Permenag nomor 2 tahun 2008 hanya sebatas pengetahuan deklaratif dan prosedural, sehingga buku-buku materi yang mengacu kepada kedua peraturan menteri di atas juga sebatas pengetahuan tentang definisi, ketentuan-ketentuan, dalil-dalil dan tata cara melakukan ibadah dan mu'amalah. Materi seperti itu akan membuat siswa kurang bergairah, apalagi sebagian materi itu sudah pernah dikuasai siswa sejak mereka berada di MI ataupun SD, sehingga tidak mengherankan bila siswa MTs. tidak tertarik dengan materi Fikih yang mereka pelajari.
Dengan pendekatan rasionalistik dengan data yang diperoleh dari perpustakaan (libraryresearch) dan menggunakan metode deskriptif, Content Analysis dan metode komparasi. Penulis berkesimpulan bahwa perlu adanya konsep materi fikih MTs. berbasiskan illat, sehingga siswa dapat mengetahui mengapa mereka harus beribadah, apa tujuan Allah swt. mewajibkan hamba­Nya beribadah, apa manfaat dan hikmahnya bagi mereka. Pemahaman tentang illat itu akan membuat siswa; (1) termotivasi untuk melakukan ibadah sesuai syariat Islam, (2) membuat mereka patuh pada syariat Islam, dan (3) mereka akan ikhlas dalam melakukan ibadah.
Dalam penelitian ini, penulis mengambil contoh konsep materi Fikih untuk kelas VIII semester I yang meliputi materi sujud diluar solat, puasa dan zakat. konseptualisasi materi berbasiskan illat di atas difokuskan pada apa alasan sehingga siswa harus melakukan ibadah, apa tujuan Allah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah, serta apa manfaat dan hikmah melakukan ibadah itu dari aspek psikologis maupun medis.
Terakhir, semoga tulisan yang jauh dari kesempurnaan ini dapat memberikan masukan sekaligus inspirasi khususunya buat saya pribadi dan yang lain secara umum bahwa pemahaman tentang illat dan hikmah yang ada di dalam hukum islam selayaknya digali dan dikaji secara mendalam biar kelestarian hukum islam bisa berkembang dan berjalan seiring dengan perjalanan waktu yang ada.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar