Home » Tesis Pendidikan Agama Islam » PANDANGAN MASYARAKAT KELURAHAN BANCARAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA DALAM TINJAUAN FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PANDANGAN MASYARAKAT KELURAHAN BANCARAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA WARIS DI PENGADILAN AGAMA DALAM TINJAUAN FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Diposting oleh Unknown on Sabtu, 22 November 2014
Walaupun
undang-undang telah memfasilitasi masyarakat untuk berperkara waris di
pengadilan, namun pada kenyatannya yang terjadi di wilayah Kelurahan Bancaran,
walaupun telah terjadi sengketa dalam pembagian harta waris tersebut,
kebanyakan mereka tetap enggan untuk mendaftarkan perkara tersebut kepada
Pengadilan Agama. Realitas yang dipaparkan di atas menjadi pijakan penelitian
ini, untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana pandangan masyarakat Kelurahan
Bancaran terhadap penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Bangkalan, dan
bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat Kelurahan Bancaran
dalam penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Bangkalan.
Tesis
ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan
(Field Research).
Dengan pendekatan
metode case study
model (studi
kasus), dan teknik pengumpulan data berupa angket, wawancara mendalam, dan
dokumentasi.
Dari penelitian tesis ini, ditemukan
bahwa Secara umum terdapat dua jenis pandangan masyarakat Kelurahan Bancaran
terhadap penyelesaian perkara waris di Pengadilan agama, yaitu: masyarakat yang
mau menyelesaikan pembagian harta waris di Pengadilan Agama sebanyak 14 %, dan
masyarakat yang tidak mau menyelesaikan pembagian harta waris di Pengadilan Agama
sebanyak 86 %. Sedangkan pandangan masyarakat Kelurahan Bancaran jika
seandainya mengalami sengketa dalam pembagian harta waris ada tiga jenis
pandangan, yaitu: Masyarakat yang mau menyelesaikan sengketa ke Pengadilan
Agama sebanyak 33 %, masyarakat yang lebih memilih menyelesaikan sengketa ke
tokoh masyarakat sebanyak 44 %, dan masyarakat yang lebih memilih membiarkan
saja sengketa yang terjadi sebanyak 23 %. Sedangkan tinjauan fikih dan KHI
Terhadap Pandangan Masyarakat Kelurahan Bancaran dalam Penyelesaian Perkara
Waris di Pengadilan Agama Bangkalan, adalah sebagai berikut: Bagi masyarakat
yang mau menyelesaikan pembagian harta waris di Pengadilan Agama dapat
dibenarkan. Bagi masyarakat yang tidak mau menyelesaikan pembagian harta waris
di Pengadilan Agama, namun mereka tetap menyelesaikannya di luar Pengadilan
Agama sesuai dengan fikih waris dan KHI juga dapat dibenarkan. Bagi masyarakat
yang tidak mau menyelesaikan pembagian harta waris di Pengadilan Agama, namun
mereka tidak menyelesaikan pembagian tersebut di luar Pengadilan Agama sesuai
dengan fikih waris dan KHI, tidak dapat dibenarkan.
Label:
Tesis Pendidikan Agama Islam
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar