Pasar Modal dalam Perspektif Ekonomi Islam

Diposting oleh Unknown on Sabtu, 22 November 2014


Pasar modal sebagai intermediary antara pemodal dan pengusaha dapat terwujud manfaatnya secara nyata apabila dalam penyelenggaraan kegiatannya berdasar atas sistem yang standar, sistem yang standar adalah berdasar pada keadilan dan kejujuran, sehingga pasar modal berjalan secara tertib dan teratur.
Dengan adanya pasar modal yang diselenggarakan berdasar pada sistem yang standar akan menarik investor untuk berinvestasi di pasar modal, karena investor akan memperoleh return investasi yang wajar dengan risiko rendah. Demikian pula emiten akan melakukan penggalian dana di pasar modal dengan alasan pertimbangan : memperoleh dana murah, dalam jumlah besar sekaligus, dana bersifat jangka pnjang, dan tersedia pilihan instrumen mana yang dibutuhkan
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga yang lazim disebut efek, secara umum dapat dikelompokkan pada jenis saham, obligasi, reksadana, dan derivatif. Tidak semua instrumen pasar modal berdasar pada akad yang sesuai dengan shari'at Islam, demikian pula tata cara perdagangan efek di bursa tidak seluruhnya sesuai dengan akad perdagangan menurut Islam.
Dengan menggunakan sarana metodologi deskriptif, induktif, dan deduktif yang dipergunakan penulis, pertama penulis memaparkan teori baik mengenai pasar modal menurut ekonomi konvensional dan kaidah-kaidah dalam ekonomi Islam, serta fakta dari peraturan penyelenggaraan pasar modal, pada akhirnya dengan analisis induktif dan deduktif penulis berusaha mendapatkan hasil temuan tentang pasar modal menurut ekonomi Islam.
Keberadaan pasar modal secara umum adalah diperbolehkan menurut ekonomi Islam, karena Islam memberikan prinsip kebebasan dalam bermu'amalah asalkan tidak melanggar ketentuan larangan yang telah ada. Islam memberikan batasan dalam tata cara bermu'amalah agar tidak membayakan kehidupan.
Prinsip-prinsip kegiatan pasar modal pada dasarnya adalah sesuai dengan etika ekonomi Islam, yakni berdasar pada keadilan, kejujuran, dan amanah, prinsip-prinsip inilah yang menjadi main rule dan kode etik profesional kegiatan usaha di pasar modal. Apabila penyelenggaraan pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka kinerja dan performa pasar modal menjadi bagus dan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka seharusnya keberadaan pasar modal dijaga dari hal-hal yang bersifat merugikan para pelaku pasar modal baik kalangan investor mapun emiten, yakni dengan membersihkan pasar modal dari unsur-unsur yang bertentangan dengan etika ekonomi Islam berupa ketidak adilan, penyelewengan, dan manipulasi, baik secara jelas maupun tersamar dalam pelaksanaan transaksinya maupun bentuk-bentuk instrumen yang diperdagangkan di pasar modal.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar