Pasar
modal sebagai intermediary antara
pemodal dan pengusaha dapat terwujud manfaatnya secara nyata apabila dalam
penyelenggaraan kegiatannya berdasar atas sistem yang standar, sistem yang
standar adalah berdasar pada keadilan dan kejujuran, sehingga pasar modal
berjalan secara tertib dan teratur.
Dengan adanya pasar modal yang
diselenggarakan berdasar pada sistem yang standar akan menarik investor untuk
berinvestasi di pasar modal, karena investor akan memperoleh return investasi yang wajar dengan risiko
rendah. Demikian pula emiten akan melakukan penggalian dana di pasar modal
dengan alasan pertimbangan : memperoleh dana murah, dalam jumlah besar
sekaligus, dana bersifat jangka pnjang, dan tersedia pilihan instrumen mana
yang dibutuhkan
Instrumen
atau produk yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga yang lazim
disebut efek, secara umum dapat dikelompokkan pada jenis saham, obligasi,
reksadana, dan derivatif. Tidak semua instrumen pasar modal berdasar pada akad
yang sesuai dengan shari'at Islam, demikian pula tata cara perdagangan efek di
bursa tidak seluruhnya sesuai dengan akad perdagangan menurut Islam.
Dengan
menggunakan sarana metodologi deskriptif, induktif, dan deduktif yang
dipergunakan penulis, pertama penulis memaparkan teori baik mengenai pasar
modal menurut ekonomi konvensional dan kaidah-kaidah dalam ekonomi Islam, serta
fakta dari peraturan penyelenggaraan pasar modal, pada akhirnya dengan analisis
induktif dan deduktif penulis berusaha mendapatkan hasil temuan tentang pasar
modal menurut ekonomi Islam.
Keberadaan
pasar modal secara umum adalah diperbolehkan menurut ekonomi Islam, karena
Islam memberikan prinsip kebebasan dalam bermu'amalah asalkan tidak melanggar
ketentuan larangan yang telah ada. Islam memberikan batasan dalam tata cara
bermu'amalah agar tidak membayakan kehidupan.
Prinsip-prinsip kegiatan pasar modal
pada dasarnya adalah sesuai dengan etika ekonomi Islam, yakni berdasar pada
keadilan, kejujuran, dan amanah, prinsip-prinsip inilah yang menjadi main rule dan kode etik profesional kegiatan
usaha di pasar modal. Apabila penyelenggaraan pasar modal sesuai dengan
prinsip-prinsip di atas, maka kinerja dan performa pasar modal menjadi bagus
dan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka
seharusnya keberadaan pasar modal dijaga dari hal-hal yang bersifat merugikan
para pelaku pasar modal baik kalangan investor mapun emiten, yakni dengan
membersihkan pasar modal dari unsur-unsur yang bertentangan dengan etika ekonomi
Islam berupa ketidak adilan, penyelewengan, dan manipulasi, baik secara jelas
maupun tersamar dalam pelaksanaan transaksinya maupun bentuk-bentuk instrumen
yang diperdagangkan di pasar modal.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar